PERATURAN STANDAR TENTANG PERSAMAAN KESEMPATAN BAGI PARA PENYANDANG CACAT
RESOLUSI PBB NO. 48/96 TAHUN 1993:
Konsep-Konsep Fundamental Dalam Kebijakan
Mengenai Kecacatan (1)
PERSAMAAN kesempatan bagi penyandang cacat dipandang sebagai sebuah keniscayaan di tengah-tengah masyarakat dunia. Ditilik dari tata dunia baru dalam hal persepsi dan perlakukan terhadap penyandang cacat, obsesi dunia yang diintroduksi PBB ini adalah proses yang sejatinya membuahkan adaptasi yang cerdas yang menyebabkan berbagai sistem yang terdapat di tengah masyarakat dan lingkungan —-seperti sistem pelayanan, kegiatan sosial, informasi dan dokumentasi—- dapat dinikmati oleh semua orang, khususnya para penyandang cacat.
Prinsip persamaan hak mengandung arti bahwa kebutuhan-kebutuhan setiap individuitu sama pentingnya, dan kebutuhan-kebutuhan tersebut harus dijadikan sebagai dasar perencanaan masyarakat di mana pun jua dan kapan pun jua. Semua sistem sumber harus dimanfaatkan sedemikian rupa, sehingga menjamin agar setiap individu memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itulah esensi peraturan standar tentang persamaan kesempatan bagi para penyandang cacat yang dihasilkan oleh resolusi PBB Nomor 48/96 tahun 1993.
Selain itu peraturan standar ini juga pertama-tama mengintroduksi konsep-konsep fundamental dalam kebijakan mengenai kecacatan. Lima konsep dasar yang diintroduksi terdiri dari disability, handicap, pencegahan, rehabilitasi, dan persamaan kesempatan. Diyakini bahwa persepsi masyarakat terhadap masalah kecacatan dan penyandang cacat akan tergantung kepada kejelasan pemahaman terhadap konsep-konsep ini.
Konsep pertama, disability. Dinyatakan sebagai kondisi keterbatasan kemampuan yang diakibatkan kekurangan-sempurnaan fisik, intelektual atau pengindraan, ataupun sebagai akibat dari kondisi-kondisi medis atau penyakit mental tertentu pada orang perorang. Handicap, konsep kedua, dinyatakan sebagai kondisi kehilangan atau keterbatasan kesempatan untuk mengambil bagian dalam kehidupan di tengah-tengah masyakarakat sebagaimana lazimnya manusia normal (pada tingkat yang sama dengan orang lain). Konsep ketiga, pencegahan. Pencegahan dimaknai sebagai tindakan yang ditujukan untuk menghindari kemungkinan terjadi, atau mencegah terjadinya kecacatan (impairment), baik fisik, intelektual, psikiatrik atau indra. Jika lebih dirinci lagi, pencegahan dapat dibagi dua bagian tindakan. Pertama pencegahan primer, atau mencegah agar kecacatan tidak mengakibatkan keterbatasan kemampuan yang permanen. Pencegahan yang lain ditujukan untuk menghindari kondisi disability (pencegahan sekunder). Pencegahan tidak selalu menghasilkan secara maksimal apa yang dibutuhkan. Untuk itu konsep rehabilitasi menjadi amat penting. Rehabilitasi diartikan sebagai suatu proses yang ditujukan untuk memungkinkan para penyandang cacat mencapai dan mempertahankan tingkat tertentu dari kemampuan-kemampuan fisik, pengindraan, intelektual, psikiatrik dan/atau kemampuan sosialnya secara optimal. Melalui rangkaian tindakan rehabilitasi mereka diandaikan (diharapkan) dapat memiliki cara untuk mengubah kehidupannya ke tingkat kemandirian yang lebih tinggi.
Bagaimana dengan Indonesia? Apakah ada harapan Presiden 2009-2014 akan membuat semuanya lebih baik bagi penyandang cacat?
sumber: nbasis
url: http://nbasis.wordpress.com/2009/06/11/peraturan-standar-tentang-persamaan-kesempatan-bagi-para-penyandang-cacat/